![]() |
img - gembiraloka zoo |
Taksonomi dan Identitas Ilmiah
Elang ular bido merupakan bagian dari keluarga Accipitridae, yaitu keluarga burung pemangsa yang mencakup elang, rajawali, dan burung nasar. Berikut adalah klasifikasi ilmiahnya:- Kingdom: Animalia
- Phylum: Chordata
- Class: Aves
- Order: Accipitriformes
- Family: Accipitridae
- Genus: Spilornis
- Spesies: Spilornis cheela
Ciri Fisik dan Karakteristik Unik
Elang ular bido memiliki penampilan yang sangat khas. Tubuhnya berukuran sedang hingga besar, dengan panjang sekitar 55–75 cm dan rentang sayap hingga 170 cm. Ciri paling mencolok dari burung ini adalah:- Jambul di kepala yang tegak saat terbang atau waspada
- Mata berwarna kuning cerah yang tajam dan menakutkan
- Dada bercorak garis-garis putih, kontras dengan bulu berwarna cokelat gelap
- Suara khas berupa siulan panjang yang melengking
Habitat dan Persebaran
Elang ular bido menyukai habitat hutan tropis, baik primer maupun sekunder, dan juga sering dijumpai di daerah pegunungan, perbukitan, bahkan lahan pertanian yang dekat dengan hutan.Burung ini tersebar luas di wilayah Asia Selatan dan Asia Tenggara, termasuk di hampir seluruh wilayah Indonesia seperti Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, hingga Nusa Tenggara. Mereka tergolong spesies yang adaptif, namun tetap membutuhkan kawasan hutan sebagai tempat berburu dan berkembang biak.
Perilaku dan Pola Makan
Sesuai dengan namanya, elang ular bido merupakan pemburu ular yang handal. Selain ular, ia juga memangsa:- Kadal
- Katak
- Serangga besar
- Mamalia kecil seperti tikus
Peran dalam Ekosistem
Sebagai predator puncak dalam rantai makanan, elang ular bido memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Mereka membantu mengontrol populasi ular dan hewan kecil lainnya, yang jika jumlahnya tidak seimbang dapat mengganggu keberlangsungan spesies lain.Keberadaan elang ular bido juga menjadi indikator bahwa ekosistem di suatu kawasan masih sehat.
- Status Konservasi dan Ancaman
- Di Indonesia, elang ular bido telah masuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan:
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018
- Perburuan liar untuk dipelihara secara ilegal
- Perdagangan satwa liar
- Kerusakan hutan dan alih fungsi lahan
Upaya Pelestarian
Berbagai pihak telah melakukan langkah untuk melindungi elang ular bido, seperti:- Edukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga satwa liar
- Pelarangan dan penindakan terhadap perdagangan ilegal
- Program pelepasliaran elang hasil rehabilitasi
- Pelibatan masyarakat sekitar hutan dalam kegiatan konservasi
Elang ular bido bukan hanya simbol kegagahan langit Indonesia, tapi juga penjaga keseimbangan ekosistem yang sangat penting. Mengenalnya lebih dekat adalah langkah awal untuk menumbuhkan rasa cinta dan tanggung jawab terhadap lingkungan. Jangan biarkan mereka hanya menjadi cerita di bukubuku, mari bersama kita jaga agar mereka tetap bisa terbang bebas di alam.
"Kalau bukan kita yang menjaga langit dan isinya, siapa lagi?"
0 Komentar