Dok. KPU |
Dalam menyambut Pemilihan Umum 2024, peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kelancaran proses pemilu. Bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa, KPPS bertugas melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan tempat tugas masing-masing.
Pembentukan dan jumlah KPPS dijelaskan dalam Panduan KPPS Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tugas KPPS mencakup pemilihan Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
KPPS terdiri dari tujuh orang, termasuk seorang ketua yang juga anggota. Anggota KPPS keempat dan ketujuh memiliki tugas tambahan jika tidak ada petugas LINMAS di TPS.
B. Rapat Pemungutan Suara
C. Rapat Penghitungan Suara
Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
Anggota KPPS 2
Anggota KPPS 3
Anggota KPPS 4
Anggota KPPS 5
Anggota KPPS 6
Anggota KPPS 7
Dengan pemahaman tugas anggota KPPS yang jelas dan penghargaan yang lebih tinggi, diharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam pemilu dapat terus terjaga. Semoga proses demokrasi berjalan dengan lancar dan adil.
1. Pendaftaran dan Verifikasi Identitas
Saat pemilih datang ke TPS, petugas akan memeriksa identitas pemilih dengan mencocokkan data pada daftar pemilih tetap (DPT). Pemilih diminta untuk menunjukkan KTP atau dokumen identitas resmi lainnya.
2. Penyerahan Surat Suara
Setelah identitas pemilih terverifikasi, petugas akan memberikan surat suara sesuai dengan jenis pemilihan (DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota). Pemilih akan menerima surat suara untuk kemudian dimasukkan ke bilik suara.
3. Pemilihan di Bilik Suara
Pemilih memasuki bilik suara untuk memberikan suaranya dengan cara mencoblos surat suara sesuai pilihan hati nurani. Keamanan dan kerahasiaan suara pemilih dijamin selama proses ini.
4. Pencoblosan dan Penutupan Amplop Surat Suara
Setelah memilih, pemilih keluar dari bilik suara dan mencoblos surat suara di tempat yang disediakan. Surat suara kemudian dimasukkan ke dalam amplop khusus dan disegel.
5. Penyerahan Amplop Surat Suara ke KPPS
Pemilih kemudian menyerahkan amplop surat suara yang sudah diisi kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di meja KPPS 7.
6. Pencelupan Jari ke Tinta
Sebelum meninggalkan TPS, pemilih akan diarahkan untuk mencelupkan satu jari tangannya ke tinta khusus sebagai tanda bahwa mereka telah memberikan suara.
7. Verifikasi Akhir dan Penutupan TPS
KPPS akan memverifikasi kembali jumlah pemilih dan surat suara yang telah diambil dan dikembalikan. Setelah proses verifikasi selesai, TPS akan ditutup dan hasil penghitungan suara dimulai.
8. Pengawalan Kotak Suara ke PPK
Kotak suara yang berisi surat suara dan hasil pemungutan suara akan diawasi oleh petugas keamanan dan KPPS saat diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Prosedur pencoblosan di TPS ini dirancang untuk memastikan keamanan, kerahasiaan, dan keakuratan setiap suara yang diberikan oleh pemilih, serta menjaga integritas seluruh proses pemilihan. Semua tahapan ini dilaksanakan dengan cermat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pembentukan dan jumlah KPPS dijelaskan dalam Panduan KPPS Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tugas KPPS mencakup pemilihan Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
KPPS terdiri dari tujuh orang, termasuk seorang ketua yang juga anggota. Anggota KPPS keempat dan ketujuh memiliki tugas tambahan jika tidak ada petugas LINMAS di TPS.
1. Tugas Ketua KPPS pada Pemilu 2024
A. Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara- Memberi penjelasan tugas kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.
- Mengumumkan tempat dan waktu pemungutan suara.
- Menandatangani surat pemberitahuan untuk pemilih.
- Memimpin penyiapan TPS.
- Menerima saksi dengan surat mandat.
B. Rapat Pemungutan Suara
- Memimpin kegiatan KPPS.
- Mengawasi pemungutan suara.
- Membuka rapat pemungutan suara.
- Menandatangani berita acara dan surat suara.
C. Rapat Penghitungan Suara
- Memimpin perhitungan suara.
- Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil perhitungan.
- Menyerahkan hasil perhitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
2. Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024
Dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS, setiap dari tujuh anggota KPPS memiliki tugas yang berbeda. Diantaranya meliputi :Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
- Memanggil pemilih sesuai nomor urut kedatangan.
- Menandatangani surat suara.
- Memberikan surat suara kepada pemilih.
- Memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.
- Membantu pemilih tunanetra.
- Menyiapkan surat suara.
- Memastikan sah atau tidaknya surat suara oleh Ketua KPPS.
- Bertugas untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
- Mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.
- Mengarahkan pemilih ke bilik suara.
- Membantu pemilih disabilitas.
- Membantu pemilih memasukkan surat suara.
- Memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak.
- Mempersilahkan pemilih menuju meja tinta.
- Mengarahkan pemilih mencelupkan jari tangannya ke tinta.
- Memastikan pemilih tidak menghapus tinta.
- Mempermudah pemilih keluar dari TPS.
Alur Pemungutan Suara di TPS |
Gaji KPPS Pemilu 2024
Selain tugas, anggota KPPS juga menerima gaji yang mengalami peningkatan signifikan pada Pemilu 2024 sebagai penghargaan atas peran mereka dalam menjaga integritas dan kelancaran demokrasi di Indonesia. Anggota KPPS akan mendapatkan Rp1.100.000,00, sedangkan Ketua KPPS akan menerima Rp1.200.000,00. Kenaikan ini mencerminkan penghargaan atas peran vital KPPS dalam menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi di Indonesia.Dengan pemahaman tugas anggota KPPS yang jelas dan penghargaan yang lebih tinggi, diharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam pemilu dapat terus terjaga. Semoga proses demokrasi berjalan dengan lancar dan adil.
Dok. KPU |
Mengenal Sirekap Pemilu 2024
Sirekap yang merupakan singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi Suara, adalah sebuah aplikasi pendukung perhitungan suara di Pemilu 2024. Simak beberapa hal menarik dari aplikasi sirekap pemiilu 2024- Teknologi Canggih : Sirekap diharapkan membawa perubahan besar dengan memanfaatkan teknologi informasi. Tujuannya? Supaya hasilnya akurat dan bisa diakses secara real-time.
- Dua Operator, Sirekap 1 dan 2 : Sirekap punya dua operator, yaitu Sirekap 1 dan Sirekap 2. Mereka mempunya tugas yang sama yakni mengisi aplikasi sirekap seperti foto hasil pemilihan, koreksi angka, dan mengirim data ke sistem.
- Manajemen Daftar Hadir : Sirekap 1 dan Sirekap 2 juga memiliki tugas manajemen, mulai dari daftar hadir sampai mencatat kejadian khusus di TPS.
- Maksimalkan Pengambilan Data : Sirekap 1 dan sirekap 2 harus mengikuti petunjuk pengambilan foto yang baik, seperti memastikan pencahayaan yang memadai, menghindari bayangan, dan menempatkan hasil pemilihan di tengah layar. Sehingga data yang dikirimkan terbaca dengan jelas dan akurat.
- Kolaborasi dan Saling Membantu : Kedua operator ini harus saling bahu-membahu. Jikalau menemui hambatan atau masalah, mereka wajib tolong-menolong. Intinya, harus bekerja sama dan saling membantu jika salah satu operator mengalami kendala atau masalah.
- Pegang Teguh Aturan KPU : Sirekap 1 dan Sirekap 2 harus patuhi aturan KPU, yang diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
- Integritas dan Profesionalisme : Yang tak kalah penting, Sirekap 1 dan Sirekap 2 harus pegang teguh integritas dan profesionalisme. Mereka jadi garda terdepan untuk menghadirkan hasil yang akurat dan transparan buat masyarakat.
Dok. KPU |
Prosedur Pencoblosan di TPS
Prosedur pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) melibatkan beberapa tahapan untuk memastikan bahwa setiap pemilih dapat memberikan suaranya dengan mudah dan terjamin. Berikut adalah prosedur pencoblosan di TPS:1. Pendaftaran dan Verifikasi Identitas
Saat pemilih datang ke TPS, petugas akan memeriksa identitas pemilih dengan mencocokkan data pada daftar pemilih tetap (DPT). Pemilih diminta untuk menunjukkan KTP atau dokumen identitas resmi lainnya.
2. Penyerahan Surat Suara
Setelah identitas pemilih terverifikasi, petugas akan memberikan surat suara sesuai dengan jenis pemilihan (DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota). Pemilih akan menerima surat suara untuk kemudian dimasukkan ke bilik suara.
3. Pemilihan di Bilik Suara
Pemilih memasuki bilik suara untuk memberikan suaranya dengan cara mencoblos surat suara sesuai pilihan hati nurani. Keamanan dan kerahasiaan suara pemilih dijamin selama proses ini.
4. Pencoblosan dan Penutupan Amplop Surat Suara
Setelah memilih, pemilih keluar dari bilik suara dan mencoblos surat suara di tempat yang disediakan. Surat suara kemudian dimasukkan ke dalam amplop khusus dan disegel.
5. Penyerahan Amplop Surat Suara ke KPPS
Pemilih kemudian menyerahkan amplop surat suara yang sudah diisi kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di meja KPPS 7.
6. Pencelupan Jari ke Tinta
Sebelum meninggalkan TPS, pemilih akan diarahkan untuk mencelupkan satu jari tangannya ke tinta khusus sebagai tanda bahwa mereka telah memberikan suara.
7. Verifikasi Akhir dan Penutupan TPS
KPPS akan memverifikasi kembali jumlah pemilih dan surat suara yang telah diambil dan dikembalikan. Setelah proses verifikasi selesai, TPS akan ditutup dan hasil penghitungan suara dimulai.
8. Pengawalan Kotak Suara ke PPK
Kotak suara yang berisi surat suara dan hasil pemungutan suara akan diawasi oleh petugas keamanan dan KPPS saat diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Prosedur pencoblosan di TPS ini dirancang untuk memastikan keamanan, kerahasiaan, dan keakuratan setiap suara yang diberikan oleh pemilih, serta menjaga integritas seluruh proses pemilihan. Semua tahapan ini dilaksanakan dengan cermat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
0 Komentar